ASN Wajib Baca, Kementerian PANRB Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional PNS

Rabu 13-07-2022,21:45 WIB
Reporter : Shaquille Arkana
Editor : Shaquille Arkana

BACA JUGA:Kemnaker dan PT DKI Gelar Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas Pertama di Indonesia

BACA JUGA:PKS Gerah, Mendag Zulkifli Hasan Kampanye Anaknya saat Sosialisasi Harga Minyak Goreng

Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB. 

Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.

Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global. 

“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” ungkap Aba.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler