Aturan Dilarang Merangkap Jabatan Harusnya Berlaku Juga untuk Wamen

Selasa 15-07-2025,00:21 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Defri Saefullah

Ia mencontohkan di Prancis, di mana sejak 2014 telah diberlakukan pembatasan tegas atas praktik cumul des mandats atau rangkap jabatan oleh pejabat publik.

Di sana, dikatakan bahwa pejabat yang duduk di parlemen tidak lagi boleh merangkap jabatan di pemerintahan daerah atau institusi eksekutif lainnya karena dinilai merusak profesionalitas dan membuka ruang konflik kepentingan.

BACA JUGA:Deretan Fakta Bintang Barcelona Lamine Yamal yang Hari Ini Genap Berumur 18 Tahun, Kamu Sudah Tahu Belum?

Perkembangan di Asia Tenggara

Sementara di kawasan Asia Tenggara, lanjut dia, Vietnam dan Malaysia justru menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk memperbaiki sistem.

Dijelaskan bahwa Vietnam memperketat pemisahan jabatan publik dan jabatan di perusahaan milik negara sejak terjadinya sejumlah skandal korupsi.

Begitu pula dengan Malaysia yang belajar dari krisis 1MDB dan sejak 2023 mulai melarang menteri merangkap sebagai ketua perusahaan BUMN.

Lebih dari sekadar regulasi, dia menilai persoalan rangkap jabatan menyentuh inti dari integritas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan ruang akumulasi posisi dan fasilitas.

“Negara tidak kekurangan orang cakap. Tapi kalau jabatan publik dijadikan alat bagi segelintir elite untuk menumpuk kekuasaan, maka republik ini sedang menyimpang dari arah semestinya,” tuturnya.

Kategori :