Komentar Tom Lembong usai Divonis 4 Tahun 6 Bulan Karena Korupsi Impor Gula

Sabtu 19-07-2025,15:23 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Defri Saefullah

JAKARTA,Weradio.co.id - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengomentari vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tom mencatat majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

"Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," ujar Tom Lembong seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.

Maka dari itu, dia menilai vonis majelis hakim kepadanya dijatuhkan atas tuduhan bahwa ia melanggar aturan. Namun demikian, Tom Lembong merasa majelis hakim mengesampingkan wewenang dirinya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu.

Sebab, kata dia, undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok.

"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti dan cermat, sebenarnya Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," tuturnya.

Oleh karena itu, dia berpendapat majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang dalam kegiatan importasi gula merupakan menteri teknis, bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.

Dengan demikian, Tom Lembong merasa hal tersebut merupakan kejanggalan yang cukup besar, sehingga dirinya menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadapnya.

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, ia mengaku akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA:Anies Baswedan Kecewa Berat dengan Vonis Tom Lembong

BACA JUGA:Waktu Persiapan Makin Mepet, Amorim Justru Masih Hadapi Masalah Pelik di Manchester United

Vonis untuk Tom Lembong

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :