Komisi I DPR RI Tak Setuju Eks Marinir Satria Arta Kembali Jadi WNI

Selasa 22-07-2025,15:07 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Defri Saefullah

JAKARTA,Weradio.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengomentari kabar viral eks marinir TNI AL yang jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta kembali menjadi WNI. Dia mengatakan negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan terhadap eks prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara.

Dia mengatakan kasus Satria Arta tersebut harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.

"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," kata Amelia seperti dikutip antaranews yang dibaca Weradio.co.id, Selasa 22 Juli 2025.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dia menjelaskan, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.

"Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh," katanya.


Ilustrasi tentara di kondisi perang-gambar dibuat dengan leonardo Ai-

BACA JUGA:Pasar-Pasar di Jakarta bakal Terapkan Transaksi Keuangan Digital

BACA JUGA:Sekjen AFF Lee Puji Sepak Bola Indonesia yang Alami Perkembangan Prestasi

Bukan Lagi Anggota TNI

Terkait permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI, menurut dia, harus dijawab secara hukum. Jika status WNI-nya telah hilang karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.

Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota Marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

Kategori :