Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.
Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara. “Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, kata Menkum Supratman Andi Agtas, murni berdasarkan kajian hukum.