JAKARTA, Weradio.co.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sudah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025. Meski demikian, layanan publik esensial tetap berjalan saat hari cuti bersama, atau sehari setelah libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Jumat, 8 Agustus 2025.
"Momen ini (18 Agustus, red.) menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden," kata Menpan RB Rini Widyantini di Jakarta, seperti dikutip Weradio.co.id dari Antaranews.com.
Menpan RB Rini menambahkan, "Keputusan ini juga menjadi bagian dari keberpihakan pemerintahan kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat."
BACA JUGA:Siap-Siap Long Weekend, Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus Libur
Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menandatangani SKB Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025.
SKB terbaru mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut mengatur unit, satuan, organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menpan RB Rini melanjutkan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing dengan ikut mempertimbangkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
BACA JUGA:Abdul Kadir Jailani: Perundingan Sengketa Ambalat Kompleksitas Teknisnya Pelik
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum membangun optimisme, kebersamaan, dan kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
"Kami ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," ujar Rini Widyantini.
Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Juri menjelaskan, 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama sehingga masyarakat punya kesempatan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing.