Penjelasan Bank Indonesia soal Payment. ID yang Bikin Resah Masyarakat

Rabu 13-08-2025,05:00 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Defri Saefullah

JAKARTA,Sportszone.id - Bank Indonesia memberi penjelasan soal Payment. ID yang disinyalir jadi alat mengintip transaksi individu. BI menegaskan Payment ID tidak akan digunakan untuk masuk ke ruang privat dengan mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Selasa, mengatakan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin," kata Dicky seperti dikutip Weradio dari antara. 

Penggunaan Payment ID, kata Dicky, lebih untuk mengetahui potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan menyasar pada kegiatan transaksi individu. Bank Sentral, ujarnya, hanya berorientasi pada ranah kebijakan publik, bukan pada ranah individu.

BACA JUGA:Kemkomdigi Gelar Bimtek Angkat Isu Karhutla

"'Tracking' siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu, nggak akan itu dilakukan BI. Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, ingin tahu pertumbuhan hotel, restoran, dan kafe, tapi nggak akan pernah lihat data individu," ujar dia.

Menurut Dicky, pertumbuhan perekonomian Indonesia membutuhkan dukungan data, misalnya saja di sektor UMKM. Banyak UMKM yang belum mendapatkan akses ke perbankan karena belum dikenal riwayat kreditnya oleh lembaga keuangan.

Data Dilindungi Hukum

Untuk perluasan akses pembiayaan terhadap UMKM tersebut diperlukan dukungan Bank Sentral agar lembaga keuangan dapat mengenali lebih dalam potensi ekonomi UMKM. Jika lembaga keuangan ingin membuka data ekonomi UMKM perlu melewati proses yang cukup panjang dan mendapat persetujuan aktif (consent) nasabah pemilik data.

"Harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Itu backbone bisnis kepercayaan yakni bisnis perbankan. Sekarang keluar UU Perlindungan Data Pribadi, 'privacy' itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” kata dia.

BACA JUGA:PAM Jaya Buktikan Mampu Hadirkan Lompatan Percepatan Layanan bagi Masyarakat Jakarta

Payment ID hingga saat ini masih bersifat uji coba. BI menyatakan Payment ID tidak akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 sebagaimana isu yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Payment ID disiapkan untuk membantu pemerintah yang rencananya akan meluncurkan program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Peran Payment ID dalam penyaluran bansos itu masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

“Kita lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujar Dicky.

Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).

Kategori :

Terpopuler