JAKARTA,Sportszone.id - Pengguna lalu lintas di Jakarta harus waspadai titik titik kemacetan besok, 28 Agustus 2025. Soalnya, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta, dipastikan akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) yang menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan. Gerakan serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi lain di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini merupakan momen strategis bagi kaum pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara nasional. Menurutnya, berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan buruh, sehingga perlu adanya tekanan agar pemerintah segera melakukan perbaikan.
Di Jakarta, aksi diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 10 ribu buruh yang berkumpul di beberapa titik, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Kehadiran massa dalam jumlah besar ini menunjukkan tekad kuat para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka sekaligus mendesak pemerintah agar menanggapi tuntutan secara konkret.
BACA JUGA:Komentar Profesor Mahfud MD soal Wacana Pembubaran DPR RI
Secara nasional, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai puluhan ribu hingga 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah. Aksi serentak di seluruh Indonesia ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi pemerintah untuk lebih berpihak pada nasib buruh dan memperhatikan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
5 Tuntutan Buruh
Berikut lima tuntutan yang akan disuarakan buruh saat demo 28 Agustus 2025
1. Kenaikan upah minimum
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
2. Penghapusan outsourcing
Buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti. Mereka mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti keamanan.
3. Pembentukan satgas pencegahan PHK
Pemerintah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri.
4. Reformasi pajak perburuhan