JAKARTA,Weradio.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan keinginannya agar media sosial yang beroperasi di Indonesia bisa membuka kantor di sini. Dia kembali mendesak platform media sosial X atau dahulu Twitter agar segera membuka kantor di Indonesia.
Hal itu disampaikan Meutya di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, merespons pertanyaan tentang kewajiban bagi semua platform menghormati hukum di Indonesia.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mereka harus juga memiliki representatif dan kantor di Indonesia, kami sudah berulang kali menyampaikan ke semua yang masih tidak punya kantor,” kata dia seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.
Diketahui sejak 2024 lalu pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah meminta perusahaan milik Elon Musk itu berkantor di Indonesia, namun tak kunjung dibentuk hingga hari ini.
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Ingatkan Ancaman Campak yang Lebih Berbahaya Ketimbang Covid 19
Menkomdigi menilai platform X atau media sosial lain yang belum memiliki representatif di tanah air menyulitkan pemerintah dalam berkoordinasi.
Tak ingin tinggal diam, Meutya mengaku akan mengevaluasi platform tersebut, namun ia enggan menanggapi potensi X diblokir penggunaannya di Indonesia jika tetap melanggar hukum.
“Saya yakin platform besar ini yang memang skalanya sudah global, nama-nama besar ini akan patuh kepada hukum di Indonesia, dan kita akan terus berkomunikasi,” ujarnya.
Menkomdigi menjelaskan bahwa pemerintah menghargai betul kebebasan berekspresi di media sosial, namun semestinya platform juga memiliki batasan dalam memunculkan konten-konten yang baik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Penggemar Manchester United Tuntut Ruben Amorim Dipecat setelah Dua Insiden memalukan di Grimsby
Dengan terbatasnya komunikasi pemerintah dengan platform media sosial maka pemerintah akan kesulitan menangani masalah-masalah di dunia maya seperti disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
“Tidak hanya DFK, tapi juga pornografi, kami setiap hari menerima laporan mengenai pornografi yang juga melibatkan anak, juga terkait perdagangan orang, terkait bullying, perundungan terhadap anak-anak yang juga marak, ini lah yang kami minta platform untuk patuhi,” kata Meutya Hafid.
Komunikasi Kemenkomdigi dengan platform media sosial juga dibutuhkan untuk menjalankan program-program penting pemerintah seperti pemberantasan judi online (judol) yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai wadah promosi.
“Karena ada dalam pelaksanaan misalnya pemberantasan terhadap judi online ini akan sangat tergantung kepada pemilik platform sebagai rumah dari penipuan maupun kejahatan-kejahatan tersebut,” ucapnya.