BACA JUGA:Saat Murid SD di Solok Menikmati Makan Bergizi Gratis dengan Lahap
Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut, telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.
Pihak Pemkot Bandung sendiri telah menyatakan siap menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo ini.
Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sendiri, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penggugat maupun tergugat.
Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot sempat menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
BACA JUGA: Earbud AirPods Pro 3 Memang Gokil, Fitur Terupdatenya Bisa Dengar Terjemahan Secara Langsung
Terbaru, Pemerintah Kota Bandung berencana menyerahkan pengelolaan sementara Bandung Zoo kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta di tengah masa sengketa pengelolaan fasilitas tersebut.
Tunggu Keputusan Kemenhut
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menunggu keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait status pengelolaan lembaga konservasi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang saat ini masih dalam sengketa pengelolaan.
“Kami masih menunggu jawaban Kemenhut untuk memastikan pengelolaan Bandung Zoo ke depan,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Herman Hari Rustaman di Bandung, Senin.
Herman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhut untuk memastikan apakah izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), akan dilanjutkan atau dicabut.
BACA JUGA:Penjelasan Gubernur DKI Pramono Anung soal KJP Plus Tak Bisa Cair Setiap Bulan
“Kalau dicabut, tentu akan ada tim pengelola sementara yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan. Itu kewenangan Kemenhut,” kata dia.
Menurutnya, Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan hanya menunggu keputusan Kemenhut. Jika izin dicabut, kementerian akan memberikan penunjukan sementara pengelolaan Bandung Zoo.
“Di sisi lain kami perlu melakukan pengamanan aset. Tidak boleh ada pihak yang berada di sana tanpa alas hak. Namun Kemenhut juga memiliki aturan terkait tata cara pencabutan izin lembaga konservasi. Itu yang perlu disinkronkan,” ujar Herman.
Sebelumnya Pemkot Bandung mengirim surat kepada Kemenhut untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari.