BACA JUGA:Penyesuaian Struktur, PWI Jaya Tetap Jaga Semangat Kebersamaan
Saat melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor, para konsumen sudah melakukan pembayaran baik melalui transfer ataupun melalui pembayaran secara tunai.
Namun, ternyata uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka atau pelaku. Polisi menangkap BAK pada Selasa (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.