JAKARTA, Weradio.co.id – Bea Cukai kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Sebuah gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar dengan total barang bukti mencapai 160 juta batang bernilai hampir Rp 400 miliar.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan laporan masyarakat yang dianalisis secara mendalam selama lebih dari empat bulan.
Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan Rp 399,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 213,76 miliar dari sektor cukai. Nilai tersebut masih akan diverifikasi melalui proses pencacahan lanjutan.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
Rokok ilegal yang ditimbun di gudang tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatera, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain barang bukti, sejumlah pihak terkait turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menegaskan,penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban di bidang cukai.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat,” tegas Djaka dalam keterangan resmi yang diterima Weradio.co.id, Rabu, 7 Januari 2026.
Secara nasional, sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 9,8 triliun, meningkat 2,1% dibandingkan tahun 2024.
BACA JUGA:Ketika Tim SaRaDaSi Politeknik Negeri Padang Dampingi Korban Banjir
Pada periode yang sama, Bea Cukai juga melaksanakan 266 penyidikan serta menerapkan denda ultimum remidium sebesar Rp 211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.
Dalam sektor barang kena cukai, Bea Cukai sepanjang 2025 berhasil menegah 1,4 miliar batang rokok ilegal, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut.
Penindakan di Riau dengan jumlah 160 juta batang menyumbang hampir 11% dari total penindakan nasional, sehingga dinilai sangat strategis dalam upaya nasional memberantas rokok ilegal.
Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Bea Cukai pun mengajak publik untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:OKK Lanjutan dan Pendalaman Jadi Fondasi Pelatihan SJI PWI Jaya