BACA JUGA: Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi WNI di Jepang Resmi Dimulai
Sementara itu, pemilik lahan Santo (65) mengaku tidak mengetahui material yang dibuang di lahannya itu adalah potongan uang. Material tersebut dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
"Awalnya saya memang butuh urukan, pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya tak kuat. Jadi, waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya tak tahu, kalau itu potongan uang," ujar Santo.