JAKARTA, Weradio.co.id - Kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur kembali mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, seorang wajib pajak yang mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus penggantian pelat nomor lima tahunan menyampaikan kepuasannya atas layanan yang diterima.
Warga tersebut menilai proses pelayanan berjalan efisien, tertib, dan tanpa hambatan berarti. Menurut pengakuannya, seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus menunggu antrean panjang, sehingga memberikan pengalaman yang nyaman bagi pemohon.
“Saya mengurus perpanjangan STNK sekaligus ganti kaleng hari ini, 4 Februari 2026. Prosesnya lancar, pelayanannya cepat, dan tidak perlu antre lama. Saya sangat puas,” ungkap dia kepada awak media.
BACA JUGA:21 Karung Potongan Uang Kertas di TPS Liar Ternyata Milik Bank Indonesia
Meski demikian, warga tersebut juga menyampaikan masukan konstruktif sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas layanan publik. Ia berharap ke depan pihak Samsat dapat menyediakan fasilitas tambahan berupa minuman bagi masyarakat yang menunggu proses pelayanan, guna menambah kenyamanan di ruang layanan.
Menanggapi apresiasi sekaligus saran tersebut, Pamin STNK Samsat Jakarta Timur, Iptu Eliek Sukowati, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan perhatian yang diberikan masyarakat. Dia menegaskan, setiap masukan dari wajib pajak merupakan bagian penting dalam evaluasi internal pelayanan.
“Kami mengapresiasi penilaian positif masyarakat. Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami,” ujar Iptu Eliek.
Dia juga menjelaskan secara rinci mekanisme pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang berlaku di Samsat Jakarta Timur.
BACA JUGA:Jelang HPN 2026, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Apresiasi Peran Strategis Pers Nasional
Untuk perpanjangan STNK tahunan, wajib pajak diwajibkan melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi data, kemudian melakukan pembayaran pajak di loket resmi yang telah disediakan.
Sementara itu, untuk penggantian pelat nomor lima tahunan, prosedur yang harus ditempuh meliputi cek fisik kendaraan, pendaftaran, pembayaran pajak, hingga proses pencetakan STNK dan pelat nomor baru.
Seluruh rangkaian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan tanpa perantara, guna menjamin transparansi serta mencegah praktik percaloan.
“Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan langsung oleh pemohon. Kami menegaskan tidak ada perantara dalam pelayanan di Samsat Jakarta Timur,” jelas dia.
BACA JUGA:Jelang HPN 2026, Dunia Pendidikan Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Demokrasi