Presiden Prabowo Sudah Minta Pertimbangan DPR untuk Beri Amnesti dan Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sudah tepat. --Instagram Yusril Ihza Mahendra
Namun dengan adanya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Hasto tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Pun begitu dengan Tom Lembong yang sedang dalam proses pengajuan banding. Dengan adanya abolisi untuknya, maka segala proses penuntutan terhadap Tom dihapuskan.
"Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," tutur Yusril.
BACA JUGA:Pasar Kripto Waspada, Bitcoin Bertahan, Altseason Mulai Terlihat