Kota Tangerang Gelar Kastrasi Kucing Jantan Gratis, Ini Syaratnya!

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengadakan kastrasi untuk kucing jantan domestik secara gratis. --
JAKARTA, WERADIO.CO.ID - Kastrasi adalah prosedur penghilangan testis pada kucing jantan. Hal ini banyak dilakukan oleh masyarakat, khususnya pemilik kucing jantan agar kucing-kucing mereka tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk berkembang biak secara sembarangan, dan menimbulkan penyakit. Selain itu, juga akan hadir kucing-kucing yang pada akhirnya terlantar.
Maka dari itu, untuk menekan angka overpopulasi kucing liar dan demi kepentingan kesehatan kucing-kucing tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mengadakan kastrasi untuk kucing jantan domestik secara gratis.
Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Wina Listiana mengungkapkan bahwa kastrasi memiliki sederet manfaat untuk para kucing jantan, terutama untuk kucing yang dipelihara di rumah.
Jika sudah dikastrasi, kucing tersebut tidak akan memiliki gairah dan kemampuan untuk berkembang biak, dan tidak berkeliaran secara bebas mencari betina.
BACA JUGA:Tanah Longsor di Sukabumi 'Telan' Dua Pekerja Bangunan
BACA JUGA:Dua Petugas Keamanan Menjadi Korban Akibat Angin Kencang di Karimun
BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Menghilangkan Panu Hanya dengan Menggunakan Bahan Alami
"Secara kesehatan, kastrasi dapat mencegah kanker testis, mengurangi resiko terkena penyakit prostat, dan juga tumor. Sehingga, kucing yang sudah dikastrasi dapat menjadi lebih sehat dan tidak mudah stres karena keinginan untuk berkembang biaknya tidak tersalurkan," ungkapnya.
drh. Wina melanjutkan, DKP membuka layanan kastrasi gratis bagi kucing jantan domestik untuk warga Kota Tangerang, maupun yang berdomisili di Kota Tangerang.
"Syaratnya kucing harus berusia enam bulan dan ras domestik atau kucing kampung. Untuk pemilik, harus ber-KTP Kota Tangerang atau memiliki surat domisili Kota Tangerang. Selain itu, kucing juga harus dalam keadaan sehat dan akan dicek kesehatannya oleh dokter hewan DKP sebelum proses kastrasi," lanjutnya.
Untuk pendaftaran kastrasi kucing jantan domestik oleh DKP, dapat mengunjungi laman bit.ly/klinikhewandkp dan memilih menu "link kastrasi kucing".
BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM
BACA JUGA:Berikut Ini Adalah Menu Cemilan Hits Simpel Dan MudahMembuatnya ( Part 2 )
Isi formulir sesuai instruksi, dan akan ada proses seleksi karena kastrasi ini hanya untuk 10 kucing saja. Batas pendaftaran sampai dengan Kamis, (21/07/22). Pemilik kucing yang terpilih, akan dihubungi melalui WhatsApp dan diumumkan di feed instagram @dkp.tangerangkota.
Sumber: