Begini Cara Membedakan Beras Premium dengan Oplosan yang Sedang Viral di Masyarakat

Begini Cara Membedakan Beras Premium dengan Oplosan yang Sedang Viral di Masyarakat

Ilustrasi masyarakat saat akan membeli beras di pasar-gambar dibuat dengan leonardo Ai-

JAKARTA,Weradio.co.id - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan ditemukannya 212 merek beras oplosan yang beredar luas di pasaran. Hal itu diungkapkan menteri pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan di sektor pertanian.

Bocornya kabar beras oplosan tentu membuat resah masyarakat. Lalu bagaimana membedakan antara beras oplosan dengan beras premium?

Mentan Andi Amran mengatakan, patahan beras menjadi cara untuk membedakan beras oplosan dengan premium, di mana beras premium memiliki lebih banyak beras utuh dibandingkan patahan.

“Jadi pertama, brokennya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil kadar airnya 14 persen,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis.

Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menyebut patahan beras sebagai cara utama membedakan beras.

Dalam konteks beras premium dan medium, misalnya, bila patahan beras lebih banyak dengan kadar broken mencapai 25 persen, maka bisa dipastikan beras tersebut merupakan beras medium.

Sedangkan beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh, hanya ada sedikit patahan beras.

BACA JUGA:Turun Hari ini! Bansos Non Tunai Berupa Beras 10 Kg Didistribusikan Dinsos DKI Jakarta pada Warga, Sudah Dapat

BACA JUGA:Jumpa Vietnam malam ini, Timnas Voli Putra Indonesia Harus Kurangi Kesalahan Sendiri

Cara Lainnya

Cara lainnya yaitu dengan melihat harga beras. Beras premium umumnya berada pada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram.

Arief pun meminta masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dalam aturan itu, pihaknya telah merinci parameter yang bisa dijadikan acuan untuk menilai mutu beras.

Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.