Iqbal Yakin Pemberian Dana Bansos PKD Rp 300 Ribu di Jakarta Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial atau bansos sebesar Rp 300 ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak. --Antaranews.com/Pemprov DKI Jakarta.
JAKARTA, Weradio.co.id - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Iqbal Akbarudin meyakini, pemberian dana bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD yang mereka berikan tepat sasaran. Karena para penerima sudah melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber.
"Selain itu, kami secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos (pendata dan pendamping sosial) dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” kata Iqbal sebagaimana dilansir Antaranews.com seperti dibaca Weradio.co.id, Senin, 28 Juli 2025.
Penyaluran bansos PKD itu, menurut Iqbal, mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas.
Merujuk Kepgub tersebut bansos PKD disalurkan kepada penerima saat ini, penerima 2024 yang ditangguhkan, dan penerima baru.
Adapun penerima bansos PKD meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Bantuan dengan jumlah sebesar Rp 300 ribu untuk setiap penerima tersebut diberikan pada Jumat (25/7).
BACA JUGA:Polresta Tangerang Ungkap Kronologi Ojek Pangkalan Paksa Ibu dan Bayi Turun di Stasiun Tigaraksa
Menurut Iqbal Akbarudin, bansos PKD diberikan kepada 149.687 orang penerima dan diberikan pada hari Jumat, 25 Juli 2025.
Iqbal melanjutkan, jumlah penerima pada Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Adapun jumlah penerima baru sebanyak 56.351 orang, terdiri dari penerima KLJ sebanyak 38.414 orang, KPDJ 4.489 orang, dan KAJ 13.448 anak.
Namun, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA:Merajut Asa dari Timur Nusantara, Kolaborasi Kalbe dan Perguruan Tinggi untuk Bajawa
Untuk itu, Pemprov Jakarta mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi penyaluran bansos PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.