Catat Nih, Kemenkeu Sudah Salurkan Dana Desa Sampai Rp 40,34 Triliun!

Catat Nih, Kemenkeu Sudah Salurkan Dana Desa Sampai Rp 40,34 Triliun!

Menkeu Sri Mulyani memastikan dana desa sudah tersalurkan 58 persen dari pagu anggaran 2025-X-

JAKARTA,Weradio.co.id -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan update soal dana desa. Dia melaporkan, realisasi penyaluran dana desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025, setara 58,46 persen dari pagu Rp69 triliun.

“Dari jumlah itu, Rp1,62 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, dipantau di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Dana Desa merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan desa secara langsung. Anggaran juga digunakan untuk membuka akses infrastruktur, meningkatkan layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif di desa.

Di sisi lain, kata Sri Mulyani, negara juga hadir di tengah masyarakat melalui BLT Desa.

BLT Desa adalah bantuan langsung untuk membantu keluarga rentan tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi global.

“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” ujar Sri Mulyani.

Sejak dialokasikan pertama kali pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

Tujuan Dana Desa adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anggaran Dana Desa pada 2025 dialokasikan sebesar Rp69 triliun, dengan pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran (TA) sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.

BACA JUGA:Meski Kobe Bryant Sudah Meninggal, Sepatu Debutnya Lebih Mahal Dibanding Milik Michael Jordan

BACA JUGA:Pemprov DKI Bikin Septic Tank Komunal Biogas untuk Atasi Praktik BABS Warga Jakarta

Ketentuannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44,84 triliun. Alokasi afirmasi sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689 miliar. Alokasi kinerja ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa atau Rp2,75 triliun.

Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa atau sebesar Rp20,7 triliun.