Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Upaya Prabowo Jaga Stabilitas Politik Indonesia

Ilustrasi: Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah acara kenegaraan. --Instagram Prabowo Subianto
JAKARTA, Weradio.co.id - Pemberian abolisi dan amnesti yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto diyakini sebagai upaya kepala negara untuk menciptakan stabilitas politik nasional.
Demikian pendapat anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian. Jika stabilitas politik nasional bisa tercipta, menurut Kawendra, Presiden Prabowo dapat mempercepat agenda pembangunan nasional secara kolaboratif dengan menggandeng seluruh pihak yang ingin memajukan bangsa.
Kawendra menanggapi kebijakan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi masing-masing kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku. Sedangkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi importasi gula,
Menurut Kawendra, kebijakan yang diambil Presiden Prabowo juga merupakan tanda bahwa orang nomor 1 di Indonesia tersebut memiliki jiwa kenegaraan yang besar.
"Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra dalam siaran pers yang dilansir Antaranews.com seperti dibaca Weradio.co.id, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh tersebut sudah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” kata Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Menurut Menkum Supratman Abdi Agtas, pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia juga menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Bangganya BRI Ventures Raih Penghargaan
BACA JUGA:Siap-Siap Long Weekend, Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus Libur