Cara Pengalihan Status Kepegawaian non-ASN Menjadi PNS maupun PPPK

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Terbaru soal jam kerja ASN. --
JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang tengah ramai diperbincangkan disikapi Menko Polhukam Mahfud Md.
Kata Mahfud, tidak perlu mencari siapa yang salah.
BACA JUGA:Hewan Terkena PMK Sah untuk Kurban? Simak Fatwa MUI Berikut Ini
Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud Md yang menjabat sebagai Menpan RB ad interim.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pppk) telah memberikan ruang untuk Pengalihan Status Kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi Pns maupun Pppk.
BACA JUGA:SE Terbaru: ASN Tidak Masuk 28 Hari dalam Setahun Bakal Dipecat, atau 10 Hari Tanpa Keterangan
Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi Pns maupun Pppk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, Status Kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Link dan Jadwal PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang Ada 10.800 Kuota Tersedia
"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon Pns maupun Calon Pppk sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ini Jadwal Lokasi dan Syaratnya
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai Honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup Kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.
Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.