Dugaan Aset Negara Dikuasai Pihak Pribadi, Topan RI Minta Klarifikasi Jasa Marga
Nelson Butar-Butar selaku Ketua DPD (tengah), didampingi Ketua Bidang Hukum Benny Pardede, S.H., (kanan), serta tim investigasi Amstrong Manurung (pojok kiri ).--
JAKARTA, Weradio.co.id - Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI) mendatangi kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Cililitan, Jalan Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.
Kedatangan lembaga swadaya masyarakat tersebut bertujuan menindaklanjuti surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan kepada Direksi Jasa Marga terkait dugaan penguasaan aset negara di kawasan Exit Tol Citeureup, Kabupaten Bogor.
Ketua Bidang Hukum DPD Topan RI Kabupaten Bogor, Benny Pardede, S.H., menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan Topan RI dalam mengawal aduan masyarakat mengenai aset milik negara yang diduga dikuasai pihak perorangan selama bertahun-tahun.
“Kami datang untuk mem-follow up surat yang sebelumnya sudah kami kirimkan ke Direktur Utama Jasa Marga. Surat tersebut terkait dugaan penguasaan lahan aset Bina Marga yang pengelolaan haknya berada pada Jasa Marga, tepatnya di Exit Tol Citeureup. Beberapa bulan lalu kami sudah menerima jawaban tertulis bahwa akan ada langkah dan peninjauan lapangan, namun sampai hari ini kami belum melihat adanya tindakan nyata,” ujar Benny kepada awak media.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
Menurut Benny, Topan RI memeroleh informasi awal dari laporan masyarakat. Sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti pengaduan publik, Topan RI kemudian melakukan investigasi lapangan.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan fakta adanya papan penanda yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan hak pengelolaan berada pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa lahan negara tersebut justru dikuasai oleh orang per orang atau pihak pribadi selama puluhan tahun. Bahkan di atas lahan itu berdiri bangunan permanen berupa ruko dan kos-kosan yang disewakan,” ungkapnya.
Benny menyebutkan, pihak yang diduga menguasai lahan tersebut berinisial “H”, yang berdasarkan informasi yang dihimpun Topan RI merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sosok tersebut disebut pernah menjabat sebagai camat dan kemudian menduduki posisi eselon di Pemkab Bogor.
BACA JUGA:Ini Alasan Imigrasi Jakarta Buka Dialog Hukum dengan Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jaktim
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan merupakan orang yang cukup berpengaruh di Kabupaten Bogor. Kami menduga pengaruh itu pula yang membuat aparat seperti Satpol PP justru menggusur pedagang kecil di sekitar lokasi, padahal mereka bukan berada di atas tanah pribadi milik yang bersangkutan,” kata Benny.
Sementara itu, Ketua DPD Topan RI Kabupaten Bogor, Nelson Butar-Butar, didampingi Amstrong Manurung dari Tim Investigasi DPD Topan RI Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa luas lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 meter persegi.
“Kami memang belum bisa masuk ke lokasi secara leluasa untuk melakukan pengukuran langsung, namun dari perkiraan dan data yang kami miliki, luasnya berkisar antara 1.000 sampai hampir 2.000 meter persegi. Ini jelas aset milik negara yang pengelolaannya berada di Jasa Marga,” ujar Nelson.
Benny Pardede menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Topan RI, di atas lahan tersebut berdiri sekitar 14 unit ruko dan 10 pintu kos-kosan. Nilai sewa ruko disebut berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per tahun, sementara kos-kosan disewakan dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.