Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN, Pertegas Larangan Rangkap Jabatan

Jumat 26-09-2025,12:00 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Agus Riyanto

BACA JUGA:Wow, Car Free Day Bakal Digelar di 5 Wilayah Jakarta?

Aspek fiskal juga diperkuat dengan memasukkan aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga. Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur teknisnya melalui peraturan pemerintah.

Andre menambahkan, perubahan ini juga menyentuh ketentuan mengenai mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut agar transisi kelembagaan berjalan mulus tanpa mengganggu operasional perusahaan negara.

Apabila sudah disetujui di tingkat I, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan dan dijadikan UU.

Kategori :

Terpopuler