JAKARTA, Weradio.co.id - Dugaan pelanggaran hukum terkait kewarganegaraan ganda kembali mencuat ke ruang publik. Seorang pengusaha batu bara bernama Miauw Khin yang juga diketahui menggunakan nama Michael Darmawan, dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dia diduga berstatus Warga Negara Amerika Serikat, namun masih menggunakan identitas Warga Negara Indonesia untuk kepentingan usaha di dalam negeri.
Laporan tersebut disampaikan oleh Charles Marpaung selaku pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Benny Pardede, SH, yang dikonfirmasi langsung awak media di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2026.
Benny Pardede menjelaskan, kliennya bersama terlapor mendirikan perusahaan bernama PT Kahayan Prima Energy sejak 2024.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
Perusahaan tersebut berstatus perusahaan nasional, berkedudukan di Jakarta Utara, dan menjalankan kegiatan perdagangan batu bara di Kalimantan Selatan.
Dalam perjalanannya, kliennya baru mengetahui Miauw Khin atau Michael Darmawan diduga merupakan warga negara Amerika Serikat yang masih memegang paspor Amerika Serikat yang aktif, namun tetap menggunakan KTP dan Kartu Keluarga Republik Indonesia saat pendirian perusahaan.
“Jika benar demikian, pendirian perusahaan nasional oleh warga negara asing jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Seharusnya menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA),” kata Benny.
Dia menegaskan, dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama dalam aspek perpajakan, mengingat perbedaan kewajiban pajak antara perusahaan nasional dan perusahaan asing.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan tiga kali laporan tertulis kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, dengan tembusan ke Komisi III DPR RI, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat, agar negara mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan warga negaranya.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dulyono, melalui pesan singkat.
“Mohon maaf mas untuk pemberian keterangan ke media, saya punya atasan jadi saya harus meminta izin sama atasan saya, dan selama ini untuk memberikan keterangan ke awak media ada di level pimpinan. Kami rasa surat kami sudah sangat jelas mas. Maaf sebelumnya," demikian jawaban pertama Dirjen AHU.
Selanjutnya, melalui pesan lanjutan, Dirjen AHU kembali menyampaikan, “Pak Benny pernah bersurat ke AHU dan sudah dijawab suratnya. Mas bisa minta info terkait isi surat kami ke Pak Benny. Demikian mas. Ngapunten sebelumnya.”
BACA JUGA:Dugaan Aset Negara Dikuasai Pihak Pribadi, Topan RI Minta Klarifikasi Jasa Marga