Tegas! Larang Menteri Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Presiden Mengingatkan Soal Sense of Crisis

Sabtu 04-12-2021,07:55 WIB
Reporter : Rezkia Kurniasih
Editor : Guntara


Tegas! Presiden Jokowi Larang Menteri Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Kecuali...||Biro Pers

WERADIO.CO.ID -  Presiden melarang menteri melakukan perjalanan internasional, hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 semakin memanas.

Ditekankannya kembali larangan menteri ke luar negeri adalah mengingat pentingnya bentuk “Sense Of Crisis” atau kepekaan terhadap krisis yang diakibatkan wabah corona.

Jokowi menyampaikan hal ini pada beberapa waktu terakhir saat acara peluncuran Sekolah Pemerintahan dan Kebijakan Publik Partai Golkar yang dilaksanakan secara daring pada 2 Februari 2021.

“Saya minta kepada seluruh kader dan seluruh kepala daerah untuk menimba pengalaman dari situasi saat ini, pentingnya untuk memiliki perasaan bahwa situasi yang kita hadapi tidak biasa-biasa saja, sehingga ada Sense of crisis” kata Jokowi.

BACA JUGA:Salut! Dicegat dan Diganggu Kuntilanak, Pemotor ini Tetap Santai, Eh Malah Diajak Ngobrol!

Himbauan presiden merujuk kepada seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya seluruh pihak yang berkaitan harus mampu menemukan smart shortcut dan solusi agar tidak terjebak administrasi tugas.

Larangan itu juga disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu 17 Juli 2021.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Oleh karena itu selain menteri luar negeri, menteri yang diizinkan melakukan perjalanan internasional adalah yang telah mengantongi izin langsung dari Presiden, dengan catatan kunjungan khusus atau darurat.

BACA JUGA:Pasca Didamaikan Polisi, 2 Pria yang Adu Jotos ini Sepakat untuk Melakukan Kegiatan Sosial

Diketahui beberapa hari terakhir setelah pemberlakuan PPKM Darurat tercatat ada sederet menteri yang melakukan kunjungan di luar negeri.

Pada selasa 13 juli menteri BUMN Erick Thohir bertemu Perdana Menteri Singapura, kemudian Mereka membahas bantuan medis ke Indonesia serta investasi dan perdagangan.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjalankan kunjungan kerja ke Singapura di hari berikutnya, Rabu 14 juli 2021.

Tags :
Kategori :

Terkait

https://weradio.co.id/" title="Chamnan Dokmai Puas Jakarta Electric PLN Terus Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026"> Chamnan Dokmai Puas Jakarta Electric PLN Terus Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://weradio.co.id/" title="Chamnan Dokmai Puas Jakarta Electric PLN Terus Jaga Peluang ke Final Four Proliga 2026" style="color:#333">
https://weradio.co.id/" title="Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor"> Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://weradio.co.id/" title="Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor" style="color:#333">

Terkini