Kosmak Desak KPK Agar Tak Takut Periksa Jampidsus Kejagung

Kosmak Desak KPK Agar Tak Takut Periksa Jampidsus Kejagung

Desakan ini disampaikan Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin 3 November 2025.-weradio.co.id-Kosmak

Kosmak juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus Selestinus. 

Selain itu, Kosmak menuding adanya penyalahgunaan wewenang karena Jampidsus Febrie disebut hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meskipun tersangka mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. ”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap dan sejumlah  hakim agung, yakni Sunarto dkk sebagai terduga penerima suap,” urainya.

Petrus menambahkan, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie Adriansyah juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan. ”Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya. 

Kasus Pertambangan dan Dugaan Pembiaran
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubaradi Kalimantan Timur, KOSMAK menuding Kejaksaan Agung sengaja memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai pelaku utama alias gembong penambangan ilegal di sana.  

BACA JUGA:Pembangunan di Ruang Hijau Bikin Tanggul Baswedan Jebol

Kasusnya sedang disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024. Akan tetapi dengan dukungan lembaga intelijen tertentu, Sugianto alias Asun malah makin merajalela melanjutkan penambangan ilegal dengan merugikan negara sebesar Rp 10 triliun. Hingga kini, Asun tidak pernah ditangkap oleh jaksa penyidik. 

Kosmak juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Lembaga ini menyoroti pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nama nominee Don Ritto dan Nurman Herin – dua kolega Febrie sesama alumnus Universitas Jambi.

Berdasarkan data Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atas nama Don Ritto dan Nurman Herin, dari nilai tabungan yang dimiliki pada PT Bank Mandiri, Tbk KCP Bandung Cibeunying, dengan nomor rekening: 131-00-0029127-0, keduanya  hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah.

”Tidak mungkin secara finansial mampu membeli 15.040 lembar (96persen) saham PT Tribhakti Inspektama, yang bernilai Rp 1 triliun,” ucap Ronald. PT Parwita Permata Mulia, lanjutnya, beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Dua Pria Nekat Curi Motor di Kelapa Gading Demi Beli Sabu 

Aset dan Investasi di Aceh
Kosmak juga meminta KPK memeriksa sumber dana investasi sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batubara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Meulaboh, Aceh Barat.

Salah satu pemegang saham perusahaan itu adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dipimpin oleh Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta, yang diduga masih kerabat Jampidsus Febrie. 

”Dugaan keterlibatan keluarga dan nomineedalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang,” kata Ronald.

Ronald Lobloby menyebut, laporan Kosmak kepada KPK disertai dengan sejumlah dokumen, data keuangan, serta bukti kepemilikan aset yang diduga terkait dengan pejabat yang dilaporkan. ”Kami percaya, KPK masih punya keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri,” tegasnya. 

BACA JUGA:Heboh Motor Brebet Diduga Gara-Gara Pertalite di Jawa Timur, Begini Instruksi Menteri Bahlil