IPW, GMKI, Tokoh Nasional hingga MUI Bersuara
Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial, demikian diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh S-weradio.co.id-IPW
Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapatserupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
“Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.
Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum.