Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

Sejumlah awak media mengeluhkan adanya pembatasan akses peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur-Weradio.co.id-DOK IST

BACA JUGA:Jelang HPN 2026, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Apresiasi Peran Strategis Pers Nasional

Namun, apa yang dialami awak media di Jakarta Timur menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih nyata dan berlangsung di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat, ada apa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sehingga pembatasan terhadap awak media diberlakukan tanpa penjelasan terbuka? 

Di tengah gaung perayaan kemerdekaan pers, kebijakan tersebut menjadi catatan kritis bahwa nilai-nilai kebebasan pers belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten, sebagaimana kondisi yang terjadi hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 6 Februari 2026.