Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor

Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait polemik pembatasan jam peliputan bagi awak media-Weradio.co.id-DOK IST

BACA JUGA:Karangan Bunga Penuhi Kejari Jaktim Jelang Pelantikan Kajari Topik Gunawan

Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur, kebijakan tersebut disebut sebagai instruksi pimpinan yang disampaikan melalui perusahaan outsourcing pengelola keamanan. Para petugas mengaku menjalankan instruksi tersebut dengan konsekuensi adanya teguran apabila tidak mematuhi perintah.

Hingga beberapa waktu lalu, pimpinan Kejari Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang kebijakan tersebut. 

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan awak media, terlebih menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Banten, 9 Februari 2026.

HPN Ke-80

Menanggapi momentum HPN Ke-80, Yogi turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers.

BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar

“Selamat Hari Pers Nasional Ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Jakarta Timur,” ucap dia.

Dinamika yang terjadi di Kejari Jakarta Timur menjadi refleksi penting mengenai relasi antara lembaga penegak hukum dan media. Di satu sisi, institusi negara memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, termasuk jam operasional kantor. 

Di sisi lain, pers membutuhkan akses informasi yang memadai guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Ke depan, komunikasi terbuka dan koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban administrasi dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau

Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, publik kini menantikan implementasi di lapangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara kebijakan pelayanan administrasi dan kebebasan peliputan jurnalistik