Ini Alasan Imigrasi Jakarta Buka Dialog Hukum dengan Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jaktim
Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta memperkuat komunikasi publik dengan Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi JAKARTA terus memperkuat komunikasi publik dengan menggelar audiensi bersama Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri JAKARTA Timur, Rabu, 14 Januari 2026.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemberitaan di bidang hukum serta peningkatan literasi masyarakat terhadap kebijakan dan penegakan hukum keimigrasian.
Audiensi dilaksanakan di Gedung Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, beralamat di Jalan MT Haryono Kav. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan menjadi forum dialog antara pejabat Imigrasi dan wartawan hukum guna membangun pemahaman publik yang lebih utuh.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Nia Viranita H selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Kehumasan. Hadir pula jajaran pejabat struktural, antara lain Hamdan (Kabid Intelijen dan Penindakan), Ronni Fajar Purba (Kabid Dokumen Perjalanan dan Status Keimigrasian), serta I Gusti Mochammad Ibrahim (Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
Dalam paparannya, Pamuji Raharja menekankan pentingnya peran Imigrasi dan media dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyampaikanm TPPU kerap berkaitan dengan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas orang, penggunaan dokumen perjalanan, serta celah administrasi keimigrasian.
Menurut dia, TPPU merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, sistem hukum, dan keamanan negara. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan penindakan kejahatan tersebut.
“Melalui pemberitaan hukum yang akurat dan edukatif, masyarakat diharapkan memahami bahaya TPPU serta tidak terjebak dalam praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujar Pamuji.
Sementara itu, Nia Viranita H menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam pelayanan publik. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan insan pers, khususnya terkait isu-isu hukum strategis.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
Hamdan menjelaskan, fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan kejahatan transnasional, termasuk TPPU.
Oleh sebab itu, peran media sangat dibutuhkan untuk menyampaikan konteks penegakan hukum secara proporsional kepada masyarakat.
Di sisi lain, Ronni Fajar Purba menambahkan, bidang dokumen perjalanan dan status keimigrasian memiliki aspek hukum yang kuat. Informasi mengenai prosedur dan regulasi perlu dipahami publik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan kejahatan keuangan. I Gusti Mochammad Ibrahim juga menegaskan pentingnya edukasi masyarakat dalam mencegah pelanggaran keimigrasian.
Dalam konteks kelembagaan nasional, pemerintah telah melakukan penataan struktur dengan membagi urusan yang sebelumnya berada dalam satu Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat kantor wilayah, yaitu Kanwil Imigrasi, Kanwil Hukum, Kanwil Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kanwil Pemasyarakatan (PAS), guna memperkuat fokus dan efektivitas pelayanan serta penegakan hukum.