Respons Kemlu soal Eks Marinir Satria Arta yang Ingin Kembali Jadi WNI

Ilustrasi tentara bayaran yang menyesal ikut perang di Rusia-gambar dibuat dengan leonardo Ai-
JAKARTA,Weradio.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI belum bisa memberi jawaban pasti soal keinginan eks Marinir Satria Arta yang ingin kembali jadi WNI. Sebelumnya, Satria Arta sudah memilih jalan salah dengan menjadi tentara bayaran Rusia
Kemlu mengatakan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara.
"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah "Roy" Soemirat seperti dibaca Weradio.co.id dari antara.
Menurut Roy, pihaknya juga tetap melakukan komunikasi dengan Satria.Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.
Ia menambahkan bahwa TNI AL pun tidak akan mau merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Pada 14 Mei Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tidak lagi berstatus sebagai WNI usai mengikuti operasi militer di Rusia.
Sebelumnya, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Tak Setuju Eks Marinir Satria Arta Kembali Jadi WNI
BACA JUGA:KM Barcelona Terbakar di Pulau Talise Minahasa Utara, 5 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Penjelasan Menteri Hukum
Pada Mei lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan mantan anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara hingga saat ini belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) usai aktif dalam operasi militer Rusia.
Menkum menyampaikan hal tersebut berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per Senin (12/5).
"Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," ucap Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.