Satgas Pangan Polri Sita 12,5 Ton Beras Oplosan di Sidoarjo

Polri Sita beras oplosan di Sidoarjo-dok:humas Polri-
SIDOARJO,Weradio.co.id - Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polresta SIDOARJO menyita 12,5 ton beras yang tidak sesuai standar mutu di wilayah SIDOARJO, Jawa Timur, Senin 4 Agustus 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu tersebut telah melalui uji sampel laboratorium.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan MLH sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir beras atau broken rice, serta berbagai mesin produksi dan dokumen-dokumen produksi lainnya.
Atas perbuatannya, seperti rilis dari Polri, ,tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp6 miliar; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
BACA JUGA:24 Negara Ikut Serta, Surabaya Siap Gelar Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21
BACA JUGA:Pemprov Jakarta Sulap Kawasan Barito Jadi TBP yang Integrasikan Tiga Taman Besar
Beras Oplosan Food Station
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. Seluruh beras tersebut disita dari dua lokasi, yaitu Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat).
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyitaan mencakup 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg dari berbagai merek premium, seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Penyidik juga menyita dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang memuat instruksi manipulasi kadar beras patah untuk mengelabui standar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.