Komentar Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Usai Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

 Komentar Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Usai Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Mantan gubernur Jawa Barat tersangkut kasus dengan selegram Lisa Mariana-web-

JAKARTA,Weradio.co.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lega bisa menyelesaikan tes DNA yang sudah menyudutkan dirinya. Dia buka suara usai menjalani tes DNA di Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Kang emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif pihaknya.

“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” katanya seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.

Dia mengungkapkan, surat permohonan tes DNA telah lama ia ajukan kepada pihak penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pada akhirnya, tes tersebut dilaksanakan pada hari ini.

“Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga,” katanya.

Kang Emil pun berharap tes DNA ini akan memberikan kebenaran atas tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana yang berinisial CA merupakan darah dagingnya.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya.

Kang Emil tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB. Mantan Gubernur Jawa Barat itu keluar dari ruang penyidik dan menemui awak media pada sekitar pukul 14.18 WIB.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sudah Ajukan Tes DNA Anak Lisa Mariana Sejak Juni 2025, Hasilnya Kapan Keluar?

BACA JUGA:OJK Mau Bikin SID untuk Kripto, Apa Dampaknya Buat Investor?

Pasal yang Dilaporkan Ridwan Kamil

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.