Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi
Ganja dilarang digunakan karena termasuk narkoba-Pixabay-
JAKARTA,Weradio.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai sukses membongkar peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah yurisdiksinya. Mereka berhasil mengungkap kasus peredaran 15 kilogram (Kg) ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (28/9)," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari di Jakarta seperti dikutip Weradio dari antara.
Edy mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9) pagi sekitar pukul 09.40 WIB setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.
Dia menyebut barang bukti ganja seberat 15 kg itu ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta di pasar gelap dan berpotensi merusak sekitar 5.000 jiwa.
BACA JUGA:Sedang Tidur, Polisi Ciduk Tukang Parkir yang Aniaya Warga di Kelapa Gading
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, tersangka A dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.