Penjelasan dan Arti Tantiem di BUMN yang Bakal Dihapus Presiden Prabowo

Sabtu 16-08-2025,13:32 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Defri Saefullah

JAKARTA,Weradio.co.id - Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI mencuatkan banyak hal menarik. Banyak fakta-fakta mencengangkan publik yang dikorek Prabowo termasuk sistem tantiem di BUMN.

Prabowo mencanangkan reformasi besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menghapuskan sistem tantiem bagi direksi dan komisaris. Keputusan tegas ini disampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," kata Prabowo dalam pidatonya. 

Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini telah dipersiapkan sejak satu setengah bulan sebelumnya dan merupakan bagian dari upaya pembenahan BUMN yang selama ini dianggap belum memberikan kontribusi optimal kepada negara.

BACA JUGA:Prabowo: Anggaran Kesehatan Rp 244 Triliun Bakal Menangggung BPJS untuk 96,8 juta Jiwa Masyarakat Miskin

Prabowo juga mengkritik keras praktik yang terjadi di beberapa BUMN. Kepala Negara menyebut ada komisaris BUMN yang jarang menghadiri rapat, tapi menerima tantiem hingga Rp4 miliar. Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan tugas kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk membereskan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Apa Itu Tantiem?

Tantiem merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang mengacu pada bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi dan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Tantiem sendiri merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan komisaris sebagai bentuk apresiasi kinerja.

Secara teknis, Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila Persero memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, sebagaimana didefinisikan oleh Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018.

Pengaturan tentang tantiem di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Di Indonesia, pengaturan tentang tantiem dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Senang Petani Senyum Lagi Karena Indonesia Sudah Ekspor Beras dan Jagung

Secara khusus, pembagian laba, termasuk tantiem, diatur dalam Pasal 71 UU PT yang menyatakan bahwa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib dapat digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembagian tantiem, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.

Dalam konteks BUMN, pemberian tantiem juga diatur secara khusus melalui berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur tata kelola perusahaan negara. Keputusan RUPS: Tantiem hanya dapat dibagikan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. Pemegang saham akan menilai kinerja direksi dan komisaris sebelum menyetujui jumlah tantiem yang akan dibagikan.

Tidak Masuk Akal

Presiden Prabowo memberikan kritik pedas terhadap praktik pemberian tantiem yang dianggap tidak proporsional. "Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal. Perusahaan rugi komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah komisaris, paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5. Dan saya hilangkan tantiem," ujar Presiden.

Kategori :