DPR Bantah Ada Kenaikan Gaji, Tapi Kompensasi untuk...

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bantah soal rumor kenaikan gaji-X-
JAKARTA,Weradio.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sempat membuat heboh dengan rumor kenaikan gaji untuk para anggotanya. Sempat viral di media sosial, anggota DPR bakal mendapatkan gaji Rp 3 juta per hari atau Rp 90 juta per bulan.
Kabar ini langsung dibantah Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif.
Puan menyebut kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat. Kabarnya, kompensasi itu berbentuk uang Rp 50 juta per bulan.
"Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.
BACA JUGA:Erick: PSSI akan Temui Keluarga Pencipta Lagu Tanah Airku yang Ikonik untuk Timnas Indonesia
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Oktober 2024 lalu, Puan sempat mengatakan kebijakan itu efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Dalam kesempatan itu, Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.
BACA JUGA:Dian Puspa Sari, Sopir Taksi yang Melenggang di Jakarta Fashion Week
Kompensasi Diterima Bersamaan dengan Gaji
Dalam kesempatan terpisah pada tahun lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan anggota DPR RI Periode 2024–2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.
Indra mengatakan semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai undang-undang sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).