Undang-Undang Disahkan DPR, Kementerian Haji dan Umrah Segera Tunjuk Menteri

Undang-Undang Disahkan DPR, Kementerian Haji dan Umrah Segera Tunjuk Menteri

Foto ilustrasi Indonesia nantinya memiliki Kementerian Haji dan Umrah-gambar dibuat dengan leonardo Ai-

"SDM-nya kita sedang hitung (besaran jumlah untuk mengisi Kementerian Haji dan Umrah) kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji," tuturnya.

BACA JUGA: Begini Peran Agregator dan Integrator untuk Tuntaskan Kelangkaan Pasokan Gas Domestik

Sebagaimana aturan perundang-undangan, dia menekankan bahwa Perpres tentang SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung tidak lebih dari satu bulan sejak RUU Haji disahkan menjadi UU.

"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.