Kenaikan Insentif Guru Honorer Perlu Diimbangi Perhatian bagi Tenaga Administratif Sekolah

Kenaikan Insentif Guru Honorer Perlu Diimbangi Perhatian bagi Tenaga Administratif Sekolah

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan insentif guru honorer sebesar Rp 100 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026. -Weradio.co.id-Program RISE

JAKARTA, Weradio.co.idWakil Ketua Umum DPP PAN sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan insentif guru honorer sebesar Rp 100 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026

Dengan kebijakan tersebut, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp 400 ribu per bulan, setelah sebelumnya menerima Rp 300 ribu per bulan pada tahun 2025.

Saleh menilai, meskipun secara nominal kenaikan Rp 100 ribu terlihat kecil, dampaknya cukup besar jika dihitung secara nasional. Berdasarkan data yang ada, jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta orang atau 56% dari total 3,7 juta guru.

“Kalau masing-masing guru honorer mendapat tambahan Rp 100 ribu per bulan, Kemendikdasmen harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,12 triliun per tahun,” ujar Saleh.

BACA JUGA:Penunjukan TVRI sebagai Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026 Harus Dimanfaatkan Maksimal

Menurut Saleh, kenaikan tersebut patut disyukuri oleh para guru honorer karena setidaknya dapat membantu menutup kebutuhan pokok sehari-hari. 

Namun demikian, dia menegaskan bahwa besaran insentif itu belum ideal sehingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih perlu bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer ke depan.

Di sisi lain, Saleh menyoroti kelompok tenaga administratif di sekolah yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian. Ia menyebut, hampir di setiap lembaga pendidikan terdapat tenaga administratif dengan beban kerja yang tidak kalah berat dibandingkan guru.

“Mereka bekerja penuh waktu menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari administrasi kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, hingga pengelolaan dana BOS, termasuk inventarisasi barang, belanja, perawatan, dan laporan pertanggungjawaban,” kata Saleh dalam keterangan resmi kepada Weradio.co.id, Selasa, 30 Desember 2025.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tambah Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji Giri ASN

Selain itu, tenaga administratif juga kerap dibebani tugas mengelola pembayaran SPP siswa agar kegiatan sekolah dapat berjalan lancar. Namun, berbeda dengan guru honorer yang menerima insentif, tenaga administratif pendidikan disebut belum memiliki skema tunjangan yang memadai.

Saleh juga menjelaskan bahwa guru masih memiliki peluang meningkatkan penghasilan melalui tunjangan sertifikasi. Dengan adanya gaji pokok, tunjangan sertifikasi, insentif, honor pengawas ujian, serta penghasilan insidental lainnya, kesejahteraan guru relatif lebih terjamin. Sementara itu, tenaga administratif tidak memiliki akses terhadap tunjangan sertifikasi.

“Dalam setiap pembahasan kesejahteraan guru, tenaga administratif ini seolah ditinggalkan. Padahal mereka juga memiliki tanggungan keluarga dengan kebutuhan yang tidak kalah berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, minimnya program afirmasi bagi tenaga administratif membuat sebagian dari mereka nekat mengajukan tunjangan sertifikasi meski tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut, menurut Saleh, kerap menempatkan pihak sekolah dalam dilema antara mematuhi aturan atau mempertahankan peran penting tenaga administratif.