Lokataru Foundation Anggap Penangkapan terhadap Dirut dan Staf Lokataru Tidak Sesuai Prosedur
Unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, Senin, 25 Agustus 2025, juga banyak diikuti para pelajar dari berbagai sekolah di Jakarta. --Weradio.co.id/Agus Riyanto
JAKARTA, Weradio.co.id - Lokataru Foundation menilai penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap terhadap dua anggota Lokataru, yakni Direktur Utama (Dirut) Delpedro Marhaen (DMR) dan seorang anggota staf Mujaffar, tidak sesuai prosedur.
Demikian dikatakan Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Lokataru Foundation mengakui, kedua rekan mereka tersebut ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga terkait penghasutan provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta, akhir Agustus lalu.
“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa,” kata Fian Alaydrus seperti dikutip Weradio.co.id dari Antaranews.com.
BACA JUGA:Brave Pink dan Hero Green, Cinta Tumbuh dari Persatuan, bukan Ketakutan
Fian menambahkan, penangkapan terhadap kedua rekannya tersebut tidak sesuai dengan prosedur. "Kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ tegasnya.
Fian Alaydrus mengungkapkan, awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Delpedro di Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Senin, 1 September 2025, sekira pukul 22.30 WIB.
Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 September 2025, dan saat berada di kantin, petugas memanggil Mujaffar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mujaffar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” tambah Fian Alaydrus.
Menurut Fian, saat itu ada tujuh petugas yang datang ketika mereka duduk di kantin. Ada tujuh orang yang membawa alat pendeteksi, lalu bertanya, ada yang namanya Mujaffar, lalu mereka membawa Mujafar ke atas.
BACA JUGA:350 Personel Polisi Lakukan Patroli Skala Besar di Jakarta
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, upaya penangkapan terhadap DMR dilakukan setelah adanya laporan mengenai penyebaran informasi yang menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana menghasut, melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu pelaku diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.