DPRD DKI Jakarta Murka Ada Pungli di Tebet Eco Park

DPRD DKI Jakarta Murka Ada Pungli di Tebet Eco Park

Tebet Eco Park heboh dengan adanya pungli dari diduga komunitas fotografer-X-

JAKARTA,Weradio.co.id - Aksi pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh oknum komunitas fotografer bikin gerah. Anggota DPRD Provinsi DKI JAKARTA Hardiyanto Kenneth mengatakan pungli di Tebet Eco Park merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan awal pembangunan taman terbuka tersebut.

"Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park," kata Kenneth seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.

Dia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik yang mencederai tujuan pembangunan taman terbuka.

"Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik dan mencederai semangat awal taman tersebut, yaitu ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi," ujarnya.

BACA JUGA:Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Semua Sektor Bergerak Satu Irama

Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan bahwa Tebet Eco Park dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang di himpun dari uang pajak masyarakat Jakarta.

Sehingga, seluruh fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang tidak boleh dikomersialisasi oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.

"Harus di pahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak," kata pria yang biasa disapa Bang Kent.

Pungutan seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya untuk mereka yang mampu membayar, padahal prinsipnya adalah keadilan akses untuk semua.

BACA JUGA:Siapa Bohir di Balik Proyek Pembangunan Ballroom di White House untuk Donald Trump?

Pengawasan Lemah

Bang Kent juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Unit Pengelola Kawasan Tebet Eco Park. Kegiatan berbau komersial seharusnya diawasi ketat agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar seperti ini.

Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.

"Pemerintah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum," katanya.