Bukti Kurang Cukup, KPK Stop Penyidikan Kasus Dugaan Korapsi Bupati Konawe Utara

Bukti Kurang Cukup, KPK Stop Penyidikan Kasus Dugaan Korapsi Bupati Konawe Utara

Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman untuk sementara terbebas dari tuduhan-X-

JAKARTA, Weradio.co.id - Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman untuk sementara bisa terbebas dari tuduhan korupsi. Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkannya.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.

Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

BACA JUGA:Ruben Amorim Yakin Bruno Fernandes Tidak Absen Lama di Manchester United, Tapi...

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.

"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

BACA JUGA:Aura Kasih Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Ridwan Kamil?

Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.