Deolipa Yumara dan Linda Susanti Penuhi Panggilan Dewas KPK
Pengacara Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti (kanan), berbicara kepada media di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. -Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id - Pengacara kondang Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Kehadiran mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Deolipa menjelaskan, kedatangannya kali ini adalah untuk memberikan klarifikasi mendalam. Pihaknya diminta oleh KPK untuk menjelaskan kronologi serta menyerahkan bukti-bukti terkait tindakan oknum penyidik yang dinilai sewenang-wenang dalam memblokir dan menyita aset kliennya tanpa prosedur yang dianggap sah.
"Kami dimintai keterangan mengenai persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK. Aset Ibu Linda Susanti yang ada di Bank BCA kemudian disita oleh KPK," ucap Deolipa Yumara.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, pihak pelapor membawa dokumen lengkap. Deolipa memastikan, seluruh bukti surat dan dokumen pendukung telah diserahkan dan diverifikasi oleh anggota Dewas.
Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pengawas internal KPK agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang dilaporkan. "Kami memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada Dewan Pengawas KPK yang terdiri atas beberapa anggota. Jadi kita sudah sampaikan secara lengkap apa yang terjadi, apa yang dirasakan dengan bukti-bukti yang ada. Termasuk dokumen-dokumen surat dari pihak penyidik KPK yang diterima oleh Bu Linda dan kemudian sudah terverifikasi," jelas mantan pengacara Bharada E tersebut.
Kasus ini bermula dari penyitaan aset milik Linda yang tersimpan di sebuah bank swasta dengan nilai sebesar Rp 700 miliar. Namun, karena aset tersebut disimpan dalam bentuk mata uang asing, nilainya kini jumlah nominalnya ditaksir semakin besar dengan penguatan nilai tukar dolar terhadap rupiah.
“Total aset ini sekitar Rp 700 miliar. Tapi karena dolar naik mungkin jadi Rp 800 miliar. Karena dalam bentuk dolar aset yang disita oleh pihak KPK," ungkap Deolipa.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
Di sisi lain, Linda Susanti selaku korban merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas narasi yang menyudutkannya.
"Harapannya aku sih seharusnya ada dari Pak Asep Guntur ya, tapi ternyata Pak Asep Guntur nggak ada," tutur Linda Susanti menutup pembicaraan.