Diduga Gunakan 2 Identitas, Pengusaha Batu Bara Dilaporkan ke Ditjen AHU Kemenkum RI

Diduga Gunakan 2 Identitas, Pengusaha Batu Bara Dilaporkan ke Ditjen AHU Kemenkum RI

Kuasa hukum Charles Marpaung, Benny Pardede, S.H. dari Law Office Benny Pardede SH & Associates, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di --

BACA JUGA:Dugaan Aset Negara Dikuasai Pihak Pribadi, Topan RI Minta Klarifikasi Jasa Marga

Menanggapi hal tersebut, Benny Pardede menjelaskan, surat balasan dari Ditjen AHU bukan jawaban atas substansi laporan, melainkan hanya berupa arahan administratif agar perihal surat diubah.

“Awalnya kami mengajukan surat dengan perihal permohonan pencabutan. Kemudian diarahkan agar perihalnya diubah menjadi pengaduan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait pokok perkara,” jelas Benny.

Ia menambahkan, meskipun pihaknya telah mengikuti arahan tersebut dengan menyampaikan surat pengaduan, hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai status kewarganegaraan terlapor maupun tindak lanjut dari pemerintah.

Benny menegaskan, persoalan ini memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki paspor negara asing yang masih berlaku.

BACA JUGA:Perjalanan Panjang Jasmine Merajut Pendidikan, Seni, dan Pengabdian dari Surabaya

Hingga berita ini diturunkan, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI belum memberikan keterangan resmi tambahan, selain pernyataan singkat yang disampaikan melalui pesan tertulis kepada awak media.