Implementasi KUHP Nasional, Kejari Jaksel Jadi Pelopor Plea Bargaining
Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyelesaikan tiga perkara pidana umum melalui mekanisme plea bargaining.-Weradio.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA, Weradio.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan sistem hukum pidana nasional melalui penyelesaian tiga perkara tindak pidana umum dengan mekanisme plea bargaining dalam penerapan KUHP Nasional yang mulai berjalan efektif pada 2026.
Plea bargaining adalah mekanisme negosiasi dalam peradilan pidana di mana terdakwa setuju mengakui kesalahannya (plea of guilty) dengan imbalan pengurangan dakwaan atau keringanan hukuman dari jaksa.
Praktik ini bertujuan untuk efisiensi peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan menghindari persidangan yang Panjang.
Melalui mekanisme tersebut, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
BACA JUGA:Ikan Tenggiri dan Kerapu Papua Tembus Pasar Global, Ekspor Perdana Sukses
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana menuju penanganan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media, penerapan plea bargaining merupakan bentuk nyata adaptasi aparat penegak hukum terhadap KUHP Nasional.
Menurut dia, mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa yang mengakui perbuatannya secara sukarela untuk menjalani proses hukum secara lebih efisien tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, tiga perkara yang berhasil disidangkan tersebut menerapkan ketentuan Pasal 477 KUHP Nasional serta Pasal 492 KUHP Nasional yang menjadi bagian dari pengaturan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
BACA JUGA:Bersyukur dalam Kebersamaan, Berbagi Bubur, dan Ngaji Kitab di Desa Muara II
Pasal 477 KUHP Nasional mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu beserta ancaman sanksinya dalam struktur hukum terbaru.
Sedangkan, Pasal 492 KUHP Nasional mengatur klasifikasi pelanggaran pidana dengan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan kodifikasi hukum nasional.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut berlangsung selama Februari 2026 dan menjadi salah satu capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan kepada publik pada 25 Februari 2026.
Dr. Eko Budisusanto menegaskan, penerapan plea bargaining diharapkan mampu menjadi solusi atas tingginya beban perkara, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern dan responsif.