Refleksi HPN 2026, Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru

Refleksi HPN 2026, Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru

Dr Bagus Sudarmanto, S.Sos, M.Si.-Weradio.co.id-DOK Pribadi

Kedua, keberanian redaksional sebagai fondasi etik. Di tengah tekanan hukum dan ekonomi, jurnalisme tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika aman. Kritik terhadap kekuasaan dan liputan kepentingan publik haruslah tetap dijalankan dengan disiplin verifikasi dan tanggung jawab.

Ketiga, berkaitan dengan etika teknologi untuk menjaga kepercayaan publik. Pemanfaatan AI harus transparan dan bertanggung jawab, dengan penegasan bahwa keputusan editorial tetap berada di tangan manusia.

Jika 2025 adalah tahun pengakuan krisis, maka 2026 adalah tahun penentuan arah. Jurnalisme Indonesia berada di persimpangan, apakah akan tunduk pada ketakutan hukum dan tekanan algoritma, atau menegaskan diri sebagai penopang akal sehat publik.

Jurnalisme tidak mati meski redaksi ditutup. Jurnalisme mati ketika keberanian berhenti. Dan pada 2026, yang sedang diuji bukan hanya masa depan pers, melainkan keberanian demokrasi itu sendiri.

(*) Penulis adalah anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Dosen dan Pengurus Harian PWI Jaya