DPRD Provinsi Maluku Kecam Penangkapan Telur Ikan Terbang Ilegal di Maluku

 DPRD Provinsi Maluku Kecam Penangkapan Telur Ikan Terbang Ilegal di Maluku

Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, Andreas Taborat menyampaikan keprihatinannya, dengan maraknya aktivitas ilegal tersebut.-weradio.co.id-DPRD Maluku

AMBON, Weradio.co.id - Ada aktifitas ilegal terlihat di perairan Maluku. Terkait persoalan itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, Andreas Taborat juga menyampaikan keprihatinannya, dengan maraknya aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, hanya 14 kapal yang memiliki izin operasi, dengan mayoritas berbasis di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sekitar 300 kapal beroperasi di wilayah perairan mulai dari Pulau Seram, Aru, Kei, hingga Tanimbar, dengan sebagian besar tidak memiliki izin resmi," beber Andreas saat dihubungi dari Ambon, Rabu 25 Juni 2025.

Taborat menilai kondisi ini sebagai bentuk eksploitasi besar-besaran dan penjarahan sumber daya laut, yang merugikan provinsi.

BACA JUGA: DPRD Maluku: Kekayaan Alam di Maluku Belum Mampu Dimanfaatkan

Menurutnya, hasil tangkapan dari kapal ilegal tersebut tidak tercatat secara resmi, dan justru masuk ke pasar gelap, bahkan diekspor ke berbagai daerah seperti Jawa, Jepang, Tiongkok, Korea, dan Singapura.

"Sementara di Maluku masih banyak anak-anak yang menderita kekurangan gizi dan stunting," tegas Andreas.

Karena itu, ia mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengambil langkah tegas dengan melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri, dalam melakukan pengawasan dan penertiban, demi menyelamatkan kekayaan laut Maluku.