Janji Ya Bu, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Jenis Pajak Baru Demi RAPBN 2026

Janji Ya Bu, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Jenis Pajak Baru Demi RAPBN 2026

Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati-dok: Kemenkeu-

JAKARTA,Weradio.co.id - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menargetkan  kenaikan target penerimaan pajak sebesar 13,5 persen. Ini menimbulkan kekhawatiran muncul pajak-pajak baru yang dihadirkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba menepis spekulasi ini. Dia memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru dalam upaya mengejar target di RAPBN 2026

“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, di Jakarta seperti Weradio.co.id dari antara.

Penerimaan pajak tahun depan ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Sri Mulyani membenarkan angka ini terbilang cukup tinggi dan ambisius.

BACA JUGA:Satpol PP Ngadu ke Pramono Anung bahwa Ada Pihak Sengaja Ngonten Tawuran di Jakarta

Untuk menggenjot penerimaan pajak, alih-alih mencari serapan baru dari eksternal, Sri Mulyani bakal lebih menyasar reformasi internal, seperti pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga (K/L).

“Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” ujar Sri Mulyani.

Rasio Pajak Naik

Di samping itu, Sri Mulyani juga bakal mereformasi sistem pemungutan transaksi digital dalam dan luar negeri; joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta memberikan insentif daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Dia menambahkan, kenaikan pajak juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026.

BACA JUGA:Persib Jumpa Tim Asia Tenggara di AFC Champions League 2

“Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” kata Menkeu.

Selain target penerimaan yang meningkat, pemerintah juga menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) yang lebih tinggi, yakni sebesar 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebagai perbandingan, rasio perpajakan pada 2023 sebesar 10,31 persen, 2024 sebesar 10,08 persen, dan proyeksi 2025 sebesar 10,03 persen.

Incar Bea dan Cukai