KPK Segera Proses Pembebasan Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi

KPK Segera Proses Pembebasan Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi

Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo usai divonis bersalah-X-

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

BACA JUGA:Cihuy, Bansos PKD dari Pemprov DKI untuk 3 Penerima Manfaat Ini Sudah Cair

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.