Ogah Kasus Penculikan Alvaro Terulang, Pemprov DKI Siap Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Anak-anak bermain dengan ceria dan harus jauh dari kekerasan-gambar dibuat dengan Meta Ai-
JAKARTA,Weradio.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sangat prihatin dengan kasus penculikan Alvaro Kiano. Maka itu, pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi peraturan daerah (Perda) soal perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah kekerasan di Jakarta.
"Kita sedang menyusun revisi perda itu. Perda 8/2011 akan menjadi dua Perda, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.
Iin menjelaskan, revisi ini juga bagian dari menjawab keprihatinan terhadap kasus penculikan dan pembunuhan anak laki-laki di Jakarta Selatan, bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49).
Dia menambahkan revisi itu akan masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026.
BACA JUGA: IDNextLeader & Telkom University Hadirkan Beasiswa S2 bagi Profesional dan Pemimpin Masa Depan
"Substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah kami masukkan di dalam revisi perda tersebut," ucapnya.
Kemudian di luar dua perda itu, pihaknya juga sedang menyusun dua perda lainnya sebagai langkah untuk optimalisasi ataupun penguatan dari sisi keluarga, yaitu Perda Pembangunan Keluarga dan Perda Perlindungan Penduduk.
"Jadi, total ada empat perda yang akan kami bahas di Bapemperda pada 2026," ucapnya.
Payung Hukum
Maka itu, revisi perda ini sebagai langkah regulasi untuk payung hukum dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta.
BACA JUGA:SKK Migas dan JOB Tomori Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Banggai lewat Edukasi Media
Kemudian, pihaknya juga sedang menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai satuan tugas (Satgas) PPA berbasis masyarakat. Salah satunya menghadirkan relawan pendamping korban kekerasan.
"Itu, adalah salah satu langkah kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komponen masyarakat dan nanti akan masuk dalam komponen Satgas PPA berbasis masyarakat tersebut," ucapnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Dinas PPAPP DKI mencatat telah menangani sebanyak 2.104 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga awal Desember 2025.