KPK Segera Proses Pembebasan Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo usai divonis bersalah-X-
JAKARTA,Weradio.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru soal terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia yang salah satunya melibatkan Ira Puspadewi. KPK memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 dilakukan dengan cepat seusai penerimaan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.
Adapun tiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Weradio.co.id dari antara.
Budi juga mengatakan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.
BACA JUGA:Yamaha Cup Race Sambangi Tasikmalaya, Adu Jago di Bukit Peusar
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Budi, detil perkara penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lainnya, yaitu pemilik PT JN bernama Adjie.
BACA JUGA:Mantap, TPS 3R di Lenteng Agung Sudah Mulai Beroperasi
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Tidak Terima Rugikan Negara
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.